Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi

Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Selebihnya kita tunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau uang itu itu dimaksudkan untuk memuluskan e-KTP, berarti bisa dijerat pasal suap,” imbuhnya.

KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 miliar dari konsorsium sejumlah perusahaan dan 14 orang yang mayoritas anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Sementara itu, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengingatkan KPK agar memproses semua pihak yang terlibat dalam perkara E-KTP.

''Pers harus mengawal KPK dan pengadilan untuk menegakkan adagium dalam dunia hukum, yakni biar langit runtuh hukum harus ditegakan,'' ujar pria asal Maluku itu.

Menurut dia, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana E-KTP harus semuanya diproses hukum.

Sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang diterimanya.

''Sebab hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU Tipikor,'' ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut dia, dalam pasal 11 B UU Tipikor disebutkan bahwa penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan.

Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News