Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung

Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung
Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung
JAKARTA- Mendekam lama dalam tahanan kejaksaan, ternyata tak membuat Antasari segera bisa disidangkan. Ini lantaran JPU yang bertugas membuat dakwaan, masih belum merampungkan dakwaan untuk tersangka aktor intelektual pembunuhan direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tersebut.

“Saya minta kepada JPU untuk membikin secepatnya sebelum penahanan 20 hari habis. Jadi ketentuannya itu 5 hari sebelum habis, nah pada tanggal 10 September nanti berarti tersisa 5 hari lagi penahanan 20 hari habis. Kami berusaha secepatnya. Namun karena surat dakwaan harus dibikin cermat, sesuai ketentuan UU, pasal 25, kami harus betul-betul teliti dalam membuat surat dakwaan tersebut,” papar Hendarman kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).

Cepat atau lambat membikin surat dakwaan, lanjut Hendarman, sangat tergantung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tadi tanya kepada Jampidum, katanya surat dakwaan itu sedang dibuat, tetapi belum selesai. Harapan saya tanggal 10 September, tapi kalau tidak selesai, jaksa punya kewenangan untuk memperpanjang penahanan Antasari sampai 30 hari.”

Umpamanya, kata Hendarman, ancaman untuk Antasari lebih dari 9 tahun penjara, berarti penahanan bisa diperpanjang 30 hari dikali 2 (60 hari). “Nah sekarang baru tahap penahanan yang 20 hari, habisnya itu tanggal 15 September, harapan saya tanggal 10 September sudah jadi. Kalau tidak jadi surat dakwaan itu, akan diperpanjang, dilihat saja nanti, tanggal 10 bisa selesai atau tidak, memenuhi atau tidak. Surat dakwaan itu mahkotanya, jadi harus matang betul sebelum di persidangan,” papar Hendarman.(gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Diputus Sebelum Lebaran

JAKARTA- Mendekam lama dalam tahanan kejaksaan, ternyata tak membuat Antasari segera bisa disidangkan. Ini lantaran JPU yang bertugas membuat dakwaan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News