Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju

Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju
Dakwah bil Hal: Korporatisasi Usaha Individu Umat Menuju Indonesia Maju
ISTILAH "dakwah bil hal" yang sudah begitu populer ternyata merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia, yang kemudian merembet ke Malaysia. Sebagaimana istilah "halal bil halal", istilah "dakwah bil hal" bukan istilah yang dikenal di dunia Islam di Timur Tengah.

Bahkan, istilah "dakwah bil hal" ternyata baru mulai populer sejak 1970-an. Berbagai sumber ulama dan intelektual Islam Indonesia membenarkan itu. Namun, tidak ada yang tahu siapa yang memulai menggunakannya. Prof Dr KH Quraisy Shihab, ahli tafsir Alquran yang semula dikira sebagai ulama pertama yang menggunakan istilah "dakwah bil hal", mengirim jawaban dari luar negeri sebagai berikut: bukan saya yang pertama memopulerkan istilah itu. Rasanya MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memopulerkannya.

Prof Dr Amin Aziz yang zaman itu menjadi tokoh muda intelektual Islam yang mulai ikut berkecimpung di MUI juga tidak ingat persis siapa orang pertama yang melahirkan istilah "dakwah bil hal". Yang jelas, Ketua Umum MUI saat itu dijabat oleh Prof Dr KH Hasan Basri, semoga Allah SWT memberikan surga terbaik untuk almarhum.

Tapi, dari hasil penelusuran saya, patut diduga istilah "dakwah bil hal" itu terucapkan kali pertama oleh intelektual muda yang juga mulai aktif di MUI zaman itu. Namanya Dr Effendy Zarkasi. Setidaknya itulah yang diduga oleh tokoh yang juga sangat aktif dan terlibat dalam kegiatan pemberdayaan umat Adi Sasono.

ISTILAH "dakwah bil hal" yang sudah begitu populer ternyata merupakan istilah yang hanya digunakan di Indonesia, yang kemudian merembet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News