Dalam Sebulan, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal

Dalam Sebulan, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal
KLHK sita 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Foto: Humas KLHK

Diterangkannya, KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera.

“Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," lanjut Rasio Sani.


Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian-Bareskrim dan Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pemerintah Daerah, dalam mendukung keberhasilan pemberantasan jaringan kejahatan sumber daya alam ini.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK, Sustyo Iriyono, yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan yang diamankan tersebut merupakan kayu Merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik, dan senilai minimal sekitar Rp. 104,63 miliar.

“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya," tutur Sustyo. 

Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen-di mana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya.

Sebagai upaya meningkatkan efek jera, KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor.

Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News