RUU Konservasi SDA Hayati Masih Perlu Pendalaman

RUU Konservasi SDA Hayati Masih Perlu Pendalaman
Rapat kerja Komisi IV DPR RI dan jajaran KLHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan pandangan atas penjelasan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung MPR DPR, Jakarta.

Rapat kerja kali ini dilaksanakan bersama-sama dengan 5 kementerian terkait, yaitu KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017.

Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI telah menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan kepada Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

DPR memberikan penjelasan pokok-pokok materi dalam RUU KSDAHE memuat 18 Bab dan 158 Pasal.

Secara umum, RUU ini memuat pokok-pokok yang mengatur mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat, serta orang dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kemudian memuat perencanaan, perlindungan dan pemanfaatan, pemulihan, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, terdapat Bab tentang pendanaan, partisipasi masyarakat, kerja sama internasional, pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian sengketa juga dimuat dalam RUU ini.

Salah satu isi RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem yang diajukan DPR bertentangan dengan pasal 33 ayat UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News