RUU Konservasi SDA Hayati Masih Perlu Pendalaman
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan pandangan atas penjelasan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung MPR DPR, Jakarta.
Rapat kerja kali ini dilaksanakan bersama-sama dengan 5 kementerian terkait, yaitu KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017.
Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI telah menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan kepada Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
DPR memberikan penjelasan pokok-pokok materi dalam RUU KSDAHE memuat 18 Bab dan 158 Pasal.
Secara umum, RUU ini memuat pokok-pokok yang mengatur mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat, serta orang dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kemudian memuat perencanaan, perlindungan dan pemanfaatan, pemulihan, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, terdapat Bab tentang pendanaan, partisipasi masyarakat, kerja sama internasional, pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian sengketa juga dimuat dalam RUU ini.
Salah satu isi RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem yang diajukan DPR bertentangan dengan pasal 33 ayat UUD 1945.
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- KLHK dan PMI Menjalin Kerja Sama, Begini Komentar Menteri Siti dan Pak JK