RUU Konservasi SDA Hayati Masih Perlu Pendalaman
Rabu, 16 Januari 2019 – 17:27 WIB
Berdasarkan beberapa catatan di atas, pemerintah menganggap masih diperlukan pendalaman secara mendasar, terutama terkait filosofi konservasi dan prinsip-prinsip ekologi, juga berkaitan dengan konstitusionalitas dan implementasinya.
Pemerintah mengusulkan untuk diberikan waktu agar dapat bersama-sama antara Pemerintah dan Komisi IV DPR RI untuk mempersiapkan RUU KSDAHE secara mendasar, komperhensif, dan sistematis.
Hal tersebut dilakukan mengingat penting dan strategisnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo memutuskan untuk memberikan waktu kepada Pemerintah untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan.(adv/jpnn)
Salah satu isi RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem yang diajukan DPR bertentangan dengan pasal 33 ayat UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- KLHK dan PMI Menjalin Kerja Sama, Begini Komentar Menteri Siti dan Pak JK