Dalam Seminggu, Lukas Enembe Cuci Darah 3 Kali

Dalam Seminggu, Lukas Enembe Cuci Darah 3 Kali
Detik-detik Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat diterbangkan ke Jakarta usai diamankan oleh Penyidik KPK. Foto: Ridwan/JPNN

Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan. 

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September 2022. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak kooperatif, Lukas dijemput paksa oleh KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada 10 Januari 2022. (mcr30/jpnn)

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News