Dalam SIAK Versi 7 ada 3 Status Perkawinan, Anda yang Mana?

Dalam SIAK Versi 7 ada 3 Status Perkawinan, Anda yang Mana?
Kartu nikah pengganti buku nikah. Foto: Indopos

jpnn.com, BOGOR - Kebijakan baru dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7 menuntut warga melakukan daftar ulang status perkawinanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memperbarui informasi dalam berkas kependudukan.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan format SIAK versi 6.0, kini diperbarui lewat aplikasi SIAK versi 7.0. Jika tampilan SIAK versi 6.0 hanya ada 15 kolom, pada SIAK versi 7.0 ini ditambah lagi dengan kolom golongan darah, status perkawinan, tanggal perkawinan kemudian penambahan kolom kepercayaan, sesuai dengan keputusan MK Nomor: 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK.

Bicara soal status perkawinan, dengan kebijakan baru ini ada tiga golongan dalam status perkawinan yakni kawin tercatat, kawin belum tercatat dan belum kawin.

Ketiga status perkawinan itu bergantung pada kesiapan masyarakat untuk melakukan daftar ulang status perkawinannya. Sebab, dengan sistem tersebut masyarakat diwajibkan untuk melampirkan surat nikah ke Disdukcapil agar diregister kembali nomor catatan perwakinannya menjadi ‘kawin tercatat’.

Bila tidak, maka meski warga telah menikah secara sah lewat KUA, tapi status perkawinannya akan tertulis ‘kawin belum tercatat’. Ini seperti yang dialami warga kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Bogor, Saiful Kurnia.

Ditemui di Disdukcapil Kabupaten Bogor, saat membuat surat keterangan (Suket) atas KTP elektroniknya yang hilang. Saat itu, dia heran saat melihat keterangan ‘kawin belum tercatat’ dalam kolom status perkawinannya. Padahal Saiful telah menikah sejak puluhan tahun silam.

“Saya menikah sudah sepuluh tahun lebih tapi mengapa di status perwakinan saya malah ‘kawin belum tercatat’. Padahal di KTP elektronik saya yang sebelumnya hilang itu berstatus ‘kawin’, kan saya jadi aneh,” ujar Saiful seperti dikutip dari Metropolitan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin Dirgantara menjelaskan bila dengan sistem SIAK 7 terbaru, maka setiap masyarakat diharuskan untuk melampirkan kembali surat nikah kepada Disdukcapil.

Seorang warga kaget, karena sudah menikah sepuluh tahun lebih tapi di status perwakinannya malah tertulis kawin belum tercatat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News