Dalam SIAK Versi 7 ada 3 Status Perkawinan, Anda yang Mana?

Dalam SIAK Versi 7 ada 3 Status Perkawinan, Anda yang Mana?
Kartu nikah pengganti buku nikah. Foto: Indopos

Proses daftar ulang ini dilakukan untuk menginput nomor catatan surat nikahnya di dalam database kartu keluarga. Karena apabila tidak dilampirkan, maka konsekuensi masyarakat di anggap menikah sirih atau tidak memiliki surat kawin dari KUA kecamatan setempat.

“Iya memang benar, dengan adanya SIAK 7 ini masyarakat diwajibkan untuk melampirkan foto kopi surat nikah dan kartu keluarga agar diubah status perkawinannya dari kawin menjadi kawin tercatat. Dan kami akui ini memang belum disosialisasikan kepada masyarakat luas karena masih baru berjalan beberapa hari,” kata Dadan.

Dadan menerangkan, dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk tertuang dalam pasal 11 menyebutkan jika penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan antara lain, buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ada juga dalam BAB VI tentang ketentuan peralihan di pasal 79 bila Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi,” ujarnya.

Pria yang nyentrik dengan rambut putih dan kacamata ini juga menjelaskan, jika program sistem SIAK 7 ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Misalnya, Kota Depok dan Ibu Kota Jakarta, yang mana bagi warganya yang belum melampirkan surat nikah tersebut bila mengajukan pencetakan KK baru akan ditolak.

“Mungkin Disdukcapil Kabupaten Bogor kedepannya bakal menerapkan hal sama seperti kedua daerah itu. Karena kami ingin masyarakat bisa sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan yang baik,” tukasnya.

Di Kota Bogor, kebijakan tersebut belum dilaksanakan dan baru berencana akan digunakan Januari 2019. Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastono mengatakan, memang ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perubahan format Kartu Keluarga (KK) yang baru. Ada perubahan redaksional pada kolom status perkawinan dan penambahan kolom baru yakni keterangan golongan darah.

Mugi menjelaskan, secara otomatis KK yang sudah diterbitkan Disdukcapil dan tersebar di masyarakat, untuk warga yang sudah menikah status perkawinannya menjadi Kawin Tidak Tercatat, karena saat membuat KK tidak melampirkan buku nikah. “Karena pas dulu mendaftar tidak mengentri buku nikah, sehingga dengan adanya aturan itu, di sistem SIAK, semua jadi statusnya kawin tidak tercatat,” katanya.

Seorang warga kaget, karena sudah menikah sepuluh tahun lebih tapi di status perwakinannya malah tertulis kawin belum tercatat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News