Dalami Kasus Irman, KPK Periksa Petinggi Pemenang Tender E-KTP

Dalami Kasus Irman, KPK Periksa Petinggi Pemenang Tender E-KTP
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Petinggi PT Quadra Solution salah satu perusahaan pemenang tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/10). 

Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi diperiksa untuk tersangka korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. 

"Ahmad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (14/10). 

Selain Irman, KPK memanggil PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri FX Garmaya Sabarling serta seorang kalangan swasta Yosep Sumartono. Keduanya juga akan digarap sebagai saksi korupsi e-KTP untuk tersangka Irman.

KPK menetapkan Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan terjadi kerugian negara Rp 2 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 6 triliun.(boy/jpnn)


JAKARTA - Petinggi PT Quadra Solution salah satu perusahaan pemenang tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memenuhi panggilan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News