Dalami Rekening Gendut Kepala Daerah
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun demikian, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, belum tentu semua hasil analisis PPATK itu bisa ditingkatkan dan bermuara ke proses hukum.
"Karena masing-masing laporan hasil analisa itu masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/7).
Menurut dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Misalnya, apakah ada unsur melawan hukumnya, maupun menyalahgunakan kewenangan.
Dia menyatakan, kalaupun ada aliran dana masih harus dicermati lagi dari mana asalnya, apakah didapatnya dari penyimpangan-penyimpangan jabatannya. "Jadi tidak semuanya mesti bermuara ke proses hukum," katanya.
Karenanya, Prasetyo berjanji akan mengkomunikasikan lagi dengan PPATK. "Jangan juga semua yang diserahkan kepada kejaksaan, semuanya jadi perkara. Bukan seperti itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya