Dalang Kasus Sprindik Anas Diyakini Aktor Tingkat Tinggi
Jumat, 15 Februari 2013 – 07:08 WIB
Artinya, dengan beredarnya Sprindik, KPK dipaksa segera menetapkan Anas menjadi tersangka untuk kemudian dapat diberhentikan dari kedudukannya sebagai Ketua Umum.
Baca Juga:
"Tapi kalau mengikuti pemahaman kebalikan, memang pihak pembocor bisa saja datang dari kubu Anas. Pesan politiknya memerlemah integritas SBY sebagai Presiden dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang memanfaatakan KPK sebagai instrumentasi politik," duganya.
Dengan pemahaman ini, posisi SBY jelas menjadi tertuduh atas penyebaran Sprindik. Tujuannya, menegaskan jika Anas ditetapkan sebagai tersangka, memerlihatkan penetapan bukan atas fakta hukum, tapi karena desakan SBY.
"Dengan demikian, penetapan Anas sebagai tersangka semata adalah manuver politik kubu SBY yang menggunakan KPK sebagai alat politik untuk memenuhi hasrat yang tertunda, menguasai Demokrat dari kubu Anas," katanya.
JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai beredarnya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan