Dalang Pembakaran 28 Gedung Milik Korem 172/PWY Ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 – 15:31 WIB

Kapolresta Kombes Pol Victor D Mackbon saat merilis keempat pelaku pembakaran gedung milik TNI. Foto: Ridwan/jpnn
Saat upaya pembubaran aksi oleh rekan-rekan TNI ketika terjadi pelemparan, dimanfaatkan oleh pelaku untuk lakukan aksi pembakarannya di deretan Ruko seputaran Traffic Light Jalan SPG Waena milik Dengan Intel Korem 172/PWY.
Atas perbuatannya HH(23), EW (18), GD (20) dan CW (43) kini ditahan penahanan di Polresta Jayapura Kota dan jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mcr30/jpnn)
Empat pelaku pembakaran gedung milik Korem 172/PWY berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kota Jayapura
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi