Damai tapi Belum Aman

Damai tapi Belum Aman
Ahmad Dhani dan Pemred Global TV saat bersalaman di depan Dewan Pers, Rabu (16/3). Setelah melalui proses mediasi akhirnya kedua belah pihak berdamai, Namun untuk proses hukum di kepolisian tetap berlanjut. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Meski begitu, bapak dari Ahmad Gazali (al), El Jalaluddin Rumi (el), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (dul) itu belum bisa bernafas lega. Pasalnya dia masih mejadi incaran polisi terkait kasus pengambilan perangkat liputan secara paksa. "Dalam mediasi disebutkan tidak pernah ada pemukulan, hanya saja ada kesalahan kode etik perampasan kaset yang telah masuk ke jalur hukum," terang Agus.

Dewan Pers, kata dia, akan memberikan sejumlah bukti kepada petugas hukum untuk mempermudah penanganan kasus tersebut. "Dewan Pers tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung, tetapi Dewan Pers akan bertindak sesuai dengan porsinya. Kita akan mengirim surat ke pihak kepolisian, menyampaikan temuan Dewan Pers," tuturnya.

Dhani mengaku siap dengan kemungkinan terburuk dari kasus itu. Dia mengaku siap dipenjara jika terbukti bersalah. "Kalau nanti dipenjara" Ya jalanin saja, kan Soekarno juga pernah di penjara," katanya.

 

Sebelumnya Dhani dilaporkan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999. "Kalau (laporan) ini tidak bisa dicabut tentunya Kita akan mengikuti proses, Insyallah semua bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Syamsul Huda. (ash)


PERSETERUAN bos Republik Cinta Manajemen (RCM) Ahmad Dhani dengan pihak stasiun Global TV akhirnya reda. Keduanya sepakat damai setelah melewati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News