Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan Dirumahkan
Padahal, kata Ady, anggota APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng. Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI.
Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai standar dari International Standard Organization (ISO).
”Saya sudah seperempat abad di dunia Pengalengan Ikan, belum ada yang mengeluh sakit perut, belum ada yang komplain produk kami mengganggu kesehatan,” ungkap Ady.
Selain itu, kata Ady, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya. ”Ikan kaleng itu berapa hari? Mulai dari ditangkap, diantarkan, dibekukan, sampai diolah ke dalam kaleng,” katanya.
Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat celcius. Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat selsius dalam kondisi steril dan vakum udara. ”Padahal, suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” jelas Ady. (tau)
Temuan kasus sarden bercacing yang dirilis BPOM menjadi pukulan telak bagi usaha pengalengan ikan, ribuan karyawan dirumahkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- 7 Makanan Kaya Kalsium Selain Susu yang Bisa Anda Konsumsi Setiap Hari
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik