Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan Dirumahkan

Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan Dirumahkan
Petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarel ikan kemasan kaleng alias sarden di sebuah supermarket di Batam Center, Kamis (29/3). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Padahal, kata Ady, anggota APIKI telah menerapkan standar keamanan konsumsi yang tinggi dalam pengolahan ikan kaleng. Seluruh produk diwajibkan untuk menerapkan standar SNI.

Standar pengolahan dari Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai standar dari International Standard Organization (ISO).

”Saya sudah seperempat abad di dunia Pengalengan Ikan, belum ada yang mengeluh sakit perut, belum ada yang komplain produk kami mengganggu kesehatan,” ungkap Ady.

Selain itu, kata Ady, cacing Anisakis di dalam ikan tidak bisa bertahan lebih dari 15 hari dari kematian inangnya. ”Ikan kaleng itu berapa hari? Mulai dari ditangkap, diantarkan, dibekukan, sampai diolah ke dalam kaleng,” katanya.

Di 44 perusahaan anggota APIKI, ikan dibekukan pada suhu minus 20 derajat celcius. Setelah itu dimasak dalam suhu 117 derajat selsius dalam kondisi steril dan vakum udara. ”Padahal, suhu 70 derajat saja cacing sudah mati,” jelas Ady. (tau)

 


Temuan kasus sarden bercacing yang dirilis BPOM menjadi pukulan telak bagi usaha pengalengan ikan, ribuan karyawan dirumahkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News