Dampak Pandemi, 219.597 Mahasiswa PTKIN Dapat Bantuan Kuota Internet

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA.
Yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
Implementasinya diserahkan pada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp 54 miliar,” terang Ali Ramdhani saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/8).
Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam RDP.
Menurut Dhani, sapaan akrab Ali Ramdhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT.
Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Kemenag memberikan bantuan kepada mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) baik berupa keringanan UKT maupun bantuan kuota internet.
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga