Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM

Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM
Ilustrasi UMKM. Foto: Nur Chamim/Radar Semarang/JPNN

Nilai ini sekitar tujuh persen dari potensi Rp 30 triliun dengan asumsi kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp 3.000 triliun.   

“Apabila penurunan tarif pajak final benar-benar dieksekusi, kinerja pelaku UMKM diharapkan semakin meningkat. Khususnya dari sisi penciptaan lapangan pekerjaan. Sebab, kita ketahui bersama, tingkat pengangguran Indonesia masih sangat tinggi. Menurut laporan Badan Pusat Statistik yang dilansir pada Februari 2017, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 7,01 juta orang,” kata William.

Harapan lain adalah penurunan pajak final bagi pelaku UMKM diikuti dengan peningkatan kapasitas.

Apalagi, di tengah persaingan global yang begitu ketat seperti sekarang, peran UMKM dalam rantai pasok global (global supply chain) merupakan sebuah keharusan.

Namun, dibutuhkan dukungan konkret dari semua pihak, termasuk pemerintah.

“Penguatan e-commerce dapat menjadi solusi. Peningkatan jumlah pelaku internet, terutama di dalam negeri, merupakan sebuah potensi. Hal ini harus ditambah dengan edukasi kepada konsumen perihal inovasi yang perlu dilakukan terkait akses pasar, misalnya. Selera pasar yang begitu dinamis adalah tantangan tersendiri yang harus ditaklukkan,” ujar William.

Aspek lain berkaitan dengan akses pembiayaan. Keterbatasan ini sebenarnya sudah coba diatasi pemerintah melalui program kredit usaha rakyat dengan tingkat bunga rendah.

Namun, besaran penyaluran KUR yang terus meningkat jangan sampai hanya dijadikan solusi UMKM untuk menutupi utang. Bukan untuk ekspansi usaha mereka.

Pemerintah kembali melontarkan wacana penurunan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News