Dampak Situs Porno, Pencabulan Melonjak

Dampak Situs Porno, Pencabulan Melonjak
Dampak Situs Porno, Pencabulan Melonjak
TANJUNGPINANG -- Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Kementrian Hukum dan HAM Kepri, Agus Setiawan menjelaskan, gampangnya mengakses gambar-gambar porno berkaitan erat dengan melonjaknya kasus pencabulan di kalangan remaja. Dia memberi contoh, jika tahun lalu hanya 1 kasus cabul yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN), tahun 2010 ada 7 kasus cabul yang sampai ke PN.

Dikatakan Agus, meningkatkan kasus pencabulan ini menggambarkan  semakin bebasnya pergaulan remaja di Tanjungpinang. "Nonton adegan porno, salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus cabul dikalangan remaja. Apalagi saat ini sangat mudah mengakses film porno, tinggal download di internet, bisa langsung di lihat di hape," ujar  Agus Setiawan.

Dia mengatakan, faktor keluarga sangat penting untuk membendung dampak buruk perkembangan Informasi Teknologi (IT). Selain faktor lingkungan pergaulan anak yang kondusif. Dijelaskan Agus, 7 kasus pencabulan yang masuk ke PN itu diyakini karena perbuatan suka sama suka, antar sesama remaja. "Bukan remaja korban dari perbuatan orang dewasa," ujar Agus. Biasanya, kasus ini sampai ke pengadilan karena orang tua tidak terima akibat pergaulan bebas dimana anak gadisnya jadi korban.

Meski demikian, lanjutnya, jika ada laporan dari orang tua anak, kasus tersebut akhirnya akan terus berlanjut hingga proses persidangan. Namun disarankan, para orang tua lebih baik melakukan pencegahan, daripada harus berurusan dengan proses hukum yang melibatkan anaknya sendiri. Dikatakan, jika kasus sampai ke persidangan, tetap anak yang jadi korban. Ironisnya, penjara juga bukan solusi yang baik bagi anak yang dinyatakan sebagai terdakwa. "Karena hingga saat ini kita tidak punya penjara anak, jadi masalah anak di daerah Kepri ini sangat rumit sekali kalau sudah berhadapan dengan hukum," keluh Agus.

TANJUNGPINANG -- Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Kementrian Hukum dan HAM Kepri, Agus Setiawan menjelaskan, gampangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News