Dana APBN Terbatas, Menhub Deregulasi Sejumlah Aturan

Dana APBN Terbatas, Menhub Deregulasi Sejumlah Aturan
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus mendorong kerja sama pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) dengan badan usaha swasta.

Hal ini sebagai solusi atau alternatif dalam menyikapi keterbatasan alokasi dana APBN.

Untuk mendukung hal tersebut, Budi akan terus mendukung dengan melakukan deregulasi sejumlah aturan perundang-undangan yang menghalangi investor untuk berinvestasi, khususnya di sektor transportasi.

“Kementerian Perhubungan saat ini terus berupaya melakukan deregulasi sejumlah aturan di sektor transportasi. Aturan kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit sudah bukan saatnya lagi mempersulit investasi di negeri ini,” ujar Budi di Jakarta (2/2).

Budi menyebut hal ini sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo untuk selalu memberi ruang sebanyak-banyaknya bagi dunia investasi di Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Selama kurun waktu 2015 – 2017 Kementerian Perhubungan telah mencabut sebanyak 21 peraturan, merevisi 29 peraturan untuk memudahkan sekaligus memangkas birokrasi, menetapkan 6 peraturan baru, dan mencabut sejumlah pasal di enam peraturan berbeda.

“Peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan mengingat APBN kita terbatas, bayangkan 5 tahun ke depan kami membutuhkan sekitar 1,600 triliun untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara kemampuan APBN kita tidak sampai segitu,” jelasnya.

Dengan adanya keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur transportasi, nantinya APBN bisa dialihkan untuk membangun daerah-daerah pinggiran yang sangat membutuhkan akses transportasi.(chi/jpnn)


Kementerian Perhubungan saat ini terus berupaya melakukan deregulasi sejumlah aturan di sektor transportasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News