Dana BLT Covid-19 dan DD Ludes Tanpa Kejelasan, Sadi Karmanto Ditahan Usai Diperiksa

Dana BLT Covid-19 dan DD Ludes Tanpa Kejelasan, Sadi Karmanto Ditahan Usai Diperiksa
Sadi saat digiring jaksa ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Arga Makmur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: RBonline

Besaran kerugian negara tersebut masih mungkin bertambah. Pasalnya Jaksa masih menghitung beberapa pekerjaan lagi yang juga diduga fiktif, termasuk pekerjaan pembangunan jalan.

“Kami masih penghitungan, ada pekerjaan fisik yang tidak dibangun. Namun keterangan tersangka ia sudah membeli material, kami akan cek kebenarannya hitung nilainya,” terangnya.

Uang Hilang Jaksa Berpeluang Sita Harta

Kepada penyidik, Sadi mengakui jika uang DD tersebut diambilnya dari bendahara dan sekdes, serta tidak mengerjakan program desa. Namun ia membantah jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya atau membeli barang mewah.

“Keterangan tersangka uang itu hilang, namun itu hak dia membuat pernyataan. Namun dalam penyidikan kami menemukan bukti uang tersebut sudah sempat ada di tangan tersangka dan tersangka mengakuinya,” terangnya.

Sementara ini jaksa hanya menggunakan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa belum menerapkan Undang-undang 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memungkinkan penyidik melakukan sita harta yang berasal dari korupsi. Kasus ini merupakan kasus pertama di mana DD sama sekali tidak dilaksanakan.

“Kami belum menetapkan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang lain (TPPU, red). Namun itu akan menjadi pertimbangan kami, tentunya berdasarkan barang bukti,” ujar Nopri.

Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sadi Karmanto, 46, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (29/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News