Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour

Kepala Madrasah Mengeluh Dana BOS Kurang

Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour
Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour
Dia mengatakan, dana BOS yang sejatinya cukup bisa saja kurang karena salah pengalokasian oleh pimpinan madrasah. Jasin mencontohkan, menjelang akhir tahun ini banyak kegiatan sekolah yang diam-diam anggarannya dialokasikan dari dana BOS. Padahal dalam aturannya tidak boleh menggunakan dana BOS. "Ini jelas pelanggaran, bisa jadian temuan yang ujungnya korupsi," katanya.

Kegiatan akhir tahun yang paling rawan menggunakan dana BOS adalah rekreasi, tamasya, karya wisata, atau studi tour dalam rangka kenaikan kelas. Jasin mewanti-wanti jika kegiatan tersebut tidak boleh menggunakan dana BOS. Entah itu untuk uang saku guru, kepala madrasah, atau siswa.

Jasin menuturkan, dalam ketentuan pencairan dana BOS sudah tegas diatur jika kegiatan tadi tidak boleh menggunakan dana BOS. Jika sekolah tetap melaksanakan rangkaian kegiatan itu, harus menggunakan iuran siswa atau yang lainnya. "Intinya jangan menggunakan dana BOS," tegas dia.

Dia lantas mengatakan, jika ada kepala madrasah atau jajaran guru yang terlanjur sudah mengadakan rekreasi atau sejenisnya dengan menggunakan dana BOS, wajib diganti dari kantong sendiri. Tidak boleh diganti dengan memungut uang dari siswa atau wali siswa.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News