Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour

Kepala Madrasah Mengeluh Dana BOS Kurang

Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour
Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu, mereka mengadu jika dana BOS yang turun nominalnya tidak cukup.

Pertemuan akbar ini merupakan inisiatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Irjen Kemenag Muhammad Jasin di Jakarta kemarin (7/12) menuturkan, memang betul ada kepala madrasah yang mengeluh jika dana BOS yang sampai di satuan pendidikan kurang.

"Intinya jika dianggap kurang ya kurang, jika dianggap cukup ya cukup," ujar mantan pimpinan KPK itu.

Jasin mengatakan, yang utama dalam pencairan dana BOS itu tidak ada potongan atau sunatan. Jika memang nominalnya kurang, bisa jadi akan ditambah untuk tahun depan. Tahun ini, unit cost dana BOS tingkat SD sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP Rp 710 ribu per siswa per tahun.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News