Dana BOS Dilarang untuk Tamasya dan Studi Tour
Kepala Madrasah Mengeluh Dana BOS Kurang
Sabtu, 08 Desember 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu, mereka mengadu jika dana BOS yang turun nominalnya tidak cukup. Jasin mengatakan, yang utama dalam pencairan dana BOS itu tidak ada potongan atau sunatan. Jika memang nominalnya kurang, bisa jadi akan ditambah untuk tahun depan. Tahun ini, unit cost dana BOS tingkat SD sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP Rp 710 ribu per siswa per tahun.
Pertemuan akbar ini merupakan inisiatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Irjen Kemenag Muhammad Jasin di Jakarta kemarin (7/12) menuturkan, memang betul ada kepala madrasah yang mengeluh jika dana BOS yang sampai di satuan pendidikan kurang.
Baca Juga:
"Intinya jika dianggap kurang ya kurang, jika dianggap cukup ya cukup," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja memanggil pimpinan satuan kerja (satker) hingga paling bawah. Diantaranya adalah kepala madrasah
BERITA TERKAIT
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh