Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Supaya Sekolah Tidak Terbiasa Merekrut Guru Honorer Baru
Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:03 WIB

Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Di saat Kemendikbud menjalankan aturan tegas terhadap SD dan SMP negeri, mereka ternyata memberikan sedikit kelenturan penggunaan dana BOS di sekolah swasta.
’’Aturan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah swasta tidak seketat di sekolah negeri,’’ katanya. Suyanto mengatakan jika di sekolah swasta dana BOS untuk menggaji guru honorer boleh lebih dari 20 persen. Tetapi tidak boleh melebihi separuh dana BOS yang diterima masing-masing satuan pendidikan. (wan)
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya