Dana Bosda gak Cair, Sekolah Swasta Potong Gaji Guru
”Dana bosnas belum mampu meng-cover semua itu,” kata pria yang juga ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) MI Swasta ini.
Karena sudah sangat menyusahkan sekolah, dia berharap, SK Kemenkum HAM yang menjadi persyaratan pokok harus berumur tiga tahun itu, dipertimbangkan ulang.
”Banyak MI swasta yang telah lama berdiri dan nyatanya mereka tidak dapat menerima dana hibah itu karena baru punya SK tersebut,” bebernya.
Dia juga sudah melaporkan imbuan tersebut kepada dewan komisi D. ”Saya berharap, ada tindak lanjut dari dewan terkait hal itu,” harapnya.
Dana hibah dari Pemkot Malang sesungguhnya sangat ditunggu beberapa sekolah swasta, seperti MI swasta.
Zaini mengatakan, dana hibah dari Pemkot Malang yang cairnya setahun sekali itu, sangat bermanfaat untuk mendukung pengembangan sekolah.
”Kalau dana hibah tidak cair, bagaimana sekolah mau berkembang,” katanya.
MI Al-Azhar Kedungkadang juga merasakan hal yang sama. Dana hibah mereka yang seharusnya berjumlah Rp 93 juta, tidak bisa dicairkan.
MALANG – Ngadatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) membuat sejumlah sekolah swasta benar-benar kelimpungan. Pemicunya, ada
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif