Dana Desa Rp 70 Triliun, Silakan Pakai untuk Majukan Perekonomian Warga
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta seluruh pemerintah desa untuk berupaya meningkatkan perekonomian wilayah dan warganya dengan memanfaatkan dana yang diberikan pemerintah pusat.
Tahun ini, dana desa yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp70 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp60 triliun.
"Fisik infrastruktur sudah kita jalankan. Ini ke depan agak digeser sedikit ke pemberdayaan ekonomi desa," kata Presiden saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 di Ecovention Ocean Ecopark, Ancol, Jakarta, pada Rabu, (20/2).
Upaya meningkatkan perekonomian desa tersebut dimulai dengan melihat apa yang menjadi keunggulan suatu desa.
Desa yang memiliki pemandangan alam maupun objek wisata yang indah bisa memfokuskan upayanya untuk menggarap keunggulan tersebut agar nantinya menghasilkan pemasukan bagi desa itu sendiri.
"Ini ada di Jawa Tengah, Desa Ponggok. Desa itu memiliki umbul air kemudian dibuat desa wisata. Dana desa sebagian masuk ke sana. Apa yang terjadi? Satu tahun bisa mendapatkan _income_ Rp14 miliar," tuturnya.
Upaya lainnya bisa ditempuh dengan mendorong produk-produk lokal yang ada di suatu desa untuk memiliki nilai lebih.
Pemerintah desa, kata Presiden, juga bisa membantu menghubungkan produsen setempat dengan konsumennya melalui media daring.
Selama empat tahun ke belakang dana desa yang dikucurkan untuk kurang lebih 74.900 desa di seluruh Indonesia telah menghasilkan sejumlah infrastruktur yang dimanfaatkan warga.
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa