Dana Desa Rp41 Triliun Digunakan untuk Padat Karya Tunai Atasi Migrasi

Dana Desa Rp41 Triliun Digunakan untuk Padat Karya Tunai Atasi Migrasi
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemdes PDTT

PKTD sendiri dalam sektor ekonomi telah bergerak di berbagai bidang seperti bangunan, pertanian dan perkebunan, listrik – air – gas – limbah, restoran dan wisata, dan sebagainya.

Menurut Gus Menteri, hingga 27 Juli 2020 program tersebut telah menyerap sebanyak 785.845 pekerja laki-laki dan 54.870 pekerja perempuan.

“Nah upah kerja yang dikeluarkan dalam PKTD ini berdampak pada daya beli dan pengurangan kemiskinan di perdesaan,” ujarnya.

Arahan fokus penggunaan dana desa untuk PKTD tersebut, lanjutnya, tertuang pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi tujuan kami untuk PKTD ini, intinya, adalah untuk meningkatkan daya beli, menguatkan usaha BUMDes, dan meningkatkan ketahanan ekonomi di desa,” ujarnya. (ikl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak Rp41 triliun dana desa dimaksimalkan untuk program padat karya tunai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News