Dana Desa Tak Lagi Mengendap di Kabupaten

Dana Desa Tak Lagi Mengendap di Kabupaten
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan mulai 2020 dana desa tidak lagi mengendap di kabupaten melainkan langsung ke rekening desa. "Untuk administrasi masih melalui kabupaten," ujar Halim di Jakarta, Jumat (31/1).

Hal itu dilakukan guna percepatan penyaluran dana desa. Selama ini, ada saja kendala seperti dana yang mengendap di kabupaten dan berdampak pada pembangunan di desa.

Mulai 2020 juga, lanjut dia, skema penyaluran dana desa pun berubah yakni 40 persen tahap pertama dan kedua, dan 20 persen tahap ketiga.

"Kalau sebelumnya kan 20 persen pada tahap pertama, baru kemudian 40 persen masing-masing pada tahap kedua dan ketiga," kata Halim.

Menurut dia, jika penyaluran dana desa 40 persen pada tahap akhir membuat kepala desa mengalami kesulitan dalam membangun.

Saat ini, lanjut Halim, dana desa mulai disalurkan ke masing-masing desa. Meski demikian, ia belum dapat merinci berapa persen dana desa yang sudah tersalurkan.

Halim mengklaim dana desa terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di desa. Data kemiskinan di desa pada September 2015 sebanyak 14,5 persen, dan pada September 2018 turun menjadi 13,10 persen.

"Turunnya hanya satu persen, karena di desa kita juga mengalami masalah sumber daya manusia. Ini yang harus kita tingkatkan," kata politikus PKB ini.

Menurut Halim, dengan disalurkan langsung ke rekening desa, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk membangun desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News