Dana Desa Tergantung Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk

“Desa itu punya sejarah masing-masing di masa lalu. Ada yang memiliki tanah kas desa, ada tanah bengkok, ada pula yang tidak. Bagi yang tidak memiliki tanah bengkok tentu penghasilannya berbeda,” katanya.
Transfer dana APBN untuk desa diperkirakan baru dapat direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Selain transfer langsung dari APBN, dana tambahan juga dimungkinkan dari daerah masing-masing ke desa. Meski, jumlah yang diterima setiap desa tidaklah sama dan sangat bergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk.
Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai salah satu saluran dana transfer daerah juga sedang dibahas apakah akan diubah menjadi program sendiri atau termasuk dalam anggaran langsung untuk desa tersebut.
“Presiden sudah meminta supaya ini dibahas dengan Menteri Keuangan dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), termasuk perencanaan, karena ada peralihan dari dana kementerian/lembaga ke desa karena banyak yang dialihkan menjadi dana yang digelontorkan ke desa,” kata Mendagri. (adv/diolah dari berbagai sumber)
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR RI pada Desember 2013 lalu. Guna mengefektifkan pelaksanaannya, Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa