Dana Desa Tergantung Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
“Desa itu punya sejarah masing-masing di masa lalu. Ada yang memiliki tanah kas desa, ada tanah bengkok, ada pula yang tidak. Bagi yang tidak memiliki tanah bengkok tentu penghasilannya berbeda,” katanya.
Transfer dana APBN untuk desa diperkirakan baru dapat direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Selain transfer langsung dari APBN, dana tambahan juga dimungkinkan dari daerah masing-masing ke desa. Meski, jumlah yang diterima setiap desa tidaklah sama dan sangat bergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk.
Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai salah satu saluran dana transfer daerah juga sedang dibahas apakah akan diubah menjadi program sendiri atau termasuk dalam anggaran langsung untuk desa tersebut.
“Presiden sudah meminta supaya ini dibahas dengan Menteri Keuangan dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), termasuk perencanaan, karena ada peralihan dari dana kementerian/lembaga ke desa karena banyak yang dialihkan menjadi dana yang digelontorkan ke desa,” kata Mendagri. (adv/diolah dari berbagai sumber)
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR RI pada Desember 2013 lalu. Guna mengefektifkan pelaksanaannya, Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Memanfaatkan SIAP Tanam 1.0 Demi Meningkatkan Produktivitas Pertanian
- Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Pengacara Simeon Petrus
- BSKDN Kemendagri Yakin Kolaborasi jadi Cara Memacu Penerapan 'Smart Governance'
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur