Dana Desa Tergantung Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk

Dana Desa Tergantung Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR RI pada Desember 2013 lalu. Guna mengefektifkan pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur operasionalisasi UU Desa.

“Saat ini sedang disiapkan dua PP sebagai tindak lanjut UU tentang Desa,” kata Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Kedua RPP tentang UU Desa ini masing-masing RPP tentang pengaturan desa dan RPP tentang penggunaan dana APBN untuk desa.

Mendagri mengatakan, terkait pengaturan keuangan untuk desa yang berasal dari APBN, UU telah mengatur bahwa 10 persen dari dana transfer ke daerah harus dialokasikan ke desa.

Dengan meningkatnya dana APBN, maka porsi yang ditransfer ke daerah juga diperkirakan bakal meningkat. Oleh sebab itu, pendistribusian, pengawasan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana transfer dari APBN ini perlu diatur dalam PP.

Dalam pembahasan RPP tersebut, Kemendagri juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta berbagai asosiasi pemerintah desa.

Instansi terkait perlu dilibatkan, karena substasi dalam RPP yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan UU Desa ini mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian, serta pengakhiran perangkat desa, serta tata kelola dana transfer desa.

UU Desa, lanjut Mendagri, juga memberikan kewenangan kepada setiap daerah mengatur masing-masing desa sehingga tidak lagi terpusat. Hal itu disebabkan setiap desa memiliki ciri khas serta pendapatan yang tidak dapat disamaratakan.

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR RI pada Desember 2013 lalu. Guna mengefektifkan pelaksanaannya, Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News