Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH
Minggu, 07 Juni 2015 – 10:00 WIB
Sebab posisi Kemenag sebagai regulator sekaligus eksekutor atau pelaksana kegiatan haji, dinilai harus ada pemisahan. Nah akhirnya disepakati bahwa Kemenag tidak lagi mengelola dana haji. Akhirnya dana yang bersumber dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu dipasrahkan ke Kemenag. Panitia haji di Kemenag, boleh mencairkan uang di BPIH ketika proses ibadah haji mulai digulirkan.
"Dana haji yang sekarang terkumpul mencapai sekitar Rp 73 triliunan," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (wan)
JAKARTA - Dalam amanat undang-undang tenang penyelenggaraan haji, pemerintah mendapat amanat untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing