Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH

Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH
Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH

Sebab posisi Kemenag sebagai regulator sekaligus eksekutor atau pelaksana kegiatan haji, dinilai harus ada pemisahan. Nah akhirnya disepakati bahwa Kemenag tidak lagi mengelola dana haji. Akhirnya dana yang bersumber dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu dipasrahkan ke Kemenag. Panitia haji di Kemenag, boleh mencairkan uang di BPIH ketika proses ibadah haji mulai digulirkan.

"Dana haji yang sekarang terkumpul mencapai sekitar Rp 73 triliunan," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (wan)


JAKARTA - Dalam amanat undang-undang tenang penyelenggaraan haji, pemerintah mendapat amanat untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News