Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH
jpnn.com - JAKARTA - Dalam amanat undang-undang tenang penyelenggaraan haji, pemerintah mendapat amanat untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama (Kemenag) sekarang sedang mengebut menyelesaikan draft aturan pembentukan BPKH.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, paling lambat BPKH harus sudah terbentuk 17 Oktober nanti. Jajaran pimpinan BPKH nanti berisi orang-orang dengan latar belakang professional.
Sedangkan perwakilan Kemenag sebanyak dua orang, duduk di badan pengawas BPKH. Menurut dia, BPKH akan mengelola dana haji sekitar Rp 72,8 triliun. Kemudian pada 2020 nanti, diperkirakan dana haji bakal semakin menggunung menjadi Rp 121 triliun.
Dia berharap nilai dana haji yang dikelola BPKH semakin besar, sehingga membayar pengembalian dana manfaat hingga 70 persen dari dana yang disetor jemaah.
"BPKH nantinya juga akan mengelola dana abadi umat (DAU)," tandasnya saat menjadi pemateri pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) di asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur kemarin (6/6).
Saat ini besaran DAU mencapai Rp 2,63 triliun dan USD 2,8 juta (Rp 2,67 juta). Rekening penyimpanan dana ini selama ini masih dikunci, sehingga tidak bisa diotak-atik.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, BPKH merupakan institusi di luar Kemenag. "BPKH nanti bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tetapi melalui Menteri Agama," katanya di Jakarta kemarin.
Salah satu tugas utama BPKH adalah menampung dan mengelola keuangan haji. Seperti diketahui pengelolaan haji yang selama ini dipegang oleh Kemenag, memunculkan banyak pertanyaan.
JAKARTA - Dalam amanat undang-undang tenang penyelenggaraan haji, pemerintah mendapat amanat untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas