Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
Minggu, 30 Juli 2017 – 12:24 WIB
Kedua, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag, boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ketiga, hasil penempatan investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu.
Sebagai pengelola, pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan.
Dengan demikian, kata Asrorun, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jemaah," ungkapnya. (gil/jpnn)
Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini