Dana Parpol Disoal, Anies Langsung Tunjuk Djarot
Senin, 11 Desember 2017 – 23:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com
“Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017,” ujarnya.
Anies melanjutkan, Kemendagri menanyakan apa dasarnya memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018? Jawabannya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani gubernur sebelumnya.
Kendati demikian, Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan pengubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terima disebut mengusulkan dana bantuan partai politik naik sepuluh kali lipat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran