Dana Parpol Disoal, Anies Langsung Tunjuk Djarot

Dana Parpol Disoal, Anies Langsung Tunjuk Djarot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terima disebut mengusulkan dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 dinaikkan sebesar sepuluh kali lipat.

Menurutnya, besaran dana bantuan itu bersumber dari APBD-P 2017 yang diteken pada 2 Oktober 2017 dan disahkan menjadi Perda pada 13 Oktober 2017 oleh gubernur saat itu, Djarot Saiful Hidayat.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat jadi Rp 17,7 miliar. Ditetapkan 2 Oktober, kemudian perdanya keluar 13 Oktober. Itu adalah hari terakhir pemerintah sebelumnya," kata Anies, Senin (11/12).

Anies mengatakan, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara.

“Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara,” kata dia.

Saat mulai bertugas, Anies memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. “Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017,” ujarnya.

Setelah diramaikan naik sepuluh kali lipat, Anies meminta pemeriksaan terhadap kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut. Ternyata telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 pada 2 Oktober 2017.

Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terima disebut mengusulkan dana bantuan partai politik naik sepuluh kali lipat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News