Dana Parpol Harusnya Bisa Diakses Publik

Dana Parpol Harusnya Bisa Diakses Publik
Dana Parpol Harusnya Bisa Diakses Publik

Kini parpol selalu menyerukan jargon antikorupsi dan transparansi. Kinilah saatnya parpol membuktikannya kepada masyarakat, sehingga dapat menarik simpati masyarakat ke depan. "Di sinilah perlunya komitmen anti korupsi dari parpol. Jangan hanya sekedar jargon, tapi yang penting itu harus dibuktikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Pegiat anti korupsi lainnya, Miko Kamal, menegaskan pengurus parpol harus berpikirkan cerdas untuk menarik simpati masyarakat yang akan memilihnya. Salah satu caranya adalah dengan transparansi soal dana parpolnya ke publik.

"Di tengah-tengah degradasi kepercayaan masyarakat, ini ide yang bagus mengumumkan kepada masyarakat pertanggungjawaban dana parpolnya," katanya.

Miko mencontohkan, seperti pelaporan keuangan masjid. Pertanggungjawaban keuangan masjid biasanya ditempelken di dinding masjid yang bisa diakses oleh jamaah. "Mestinya ini ditiru pula oleh parpol sehingga ini bisa menjadi ukuran bagi masyarakat parpol yang dia pilih nanti," sarannya.

Hal ini kata Miko bisa dimulai pengurus parpol dari tingkat paling rendah, seperti DPD atau DPC.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri menyatakan, seluruh dana-dana pemerintahan atau negara yang dialokasikan kepada masyarakat melalui instrumen apa pun, harus terbuka untuk publik.

"Dengan keterbukaan itu, masyarakat dan media bisa mengontrol dan mengawasi, sebab itu bukan dana pribadi," katanya.
Pertanggungjawaban dana parpol, itu harus jelas. Untuk apa dan ke mana digunakan. Yunafri mendorong komitmen parpol untuk antikorupsi. Salah satu cara dengan transparansi anggaran parpolnya.

"Parpol bagian dari negara dan pemerintahan, makanya parpolnya harus ada anti korupsi. Kalau itu sudah dilakukan maka tidak akan ada korupsi," ujarnya. (bis)


PADANG--Sebagai pemasok calon pemimpin yang mengisi lembaga-lembaga negara, internal partai politik seyogianya harus antikorupsi. Ini perlu dimulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News