Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
Sebab, bank berkode saham BBTN itu juga menjadi agen produk-produk nonperbankan.
Iman menjelaskan, uang tebusan amnesti pajak yang dibayarkan melalui BTN mencapai Rp 465,4 miliar dengan dana deklarasi Rp 22,3 triliun.
Total, ada 4.045 wajib pajak yang menggunakan jasa BTN untuk mendeklarasikan hartanya.
’’Sebagian besar yang dideklarasikan tersebut adalah properti. Sebab, banyak nasabah kami yang merupakan pengembang,’’ lanjut Iman.
Hingga kemarin, total deklarasi harta terkait dengan amnesti pajak mencapai Rp 4.297 triliun.
Deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.143 triliun atau 73,14 persen dari total deklarasi amnesti pajak.
Sementara itu, hingga kemarin, dana repatriasi baru mencapai 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.
Uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 107 triliun atau 64,84 persen dari target Rp 165 triliun. (rin/c22/noe)
JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan