Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim

Sebab, bank berkode saham BBTN itu juga menjadi agen produk-produk nonperbankan.
Iman menjelaskan, uang tebusan amnesti pajak yang dibayarkan melalui BTN mencapai Rp 465,4 miliar dengan dana deklarasi Rp 22,3 triliun.
Total, ada 4.045 wajib pajak yang menggunakan jasa BTN untuk mendeklarasikan hartanya.
’’Sebagian besar yang dideklarasikan tersebut adalah properti. Sebab, banyak nasabah kami yang merupakan pengembang,’’ lanjut Iman.
Hingga kemarin, total deklarasi harta terkait dengan amnesti pajak mencapai Rp 4.297 triliun.
Deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.143 triliun atau 73,14 persen dari total deklarasi amnesti pajak.
Sementara itu, hingga kemarin, dana repatriasi baru mencapai 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.
Uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 107 triliun atau 64,84 persen dari target Rp 165 triliun. (rin/c22/noe)
JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta