Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
jpnn.com - JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
Misalnya di obligasi, sukuk, reksa dana, maupun unit link.
Mayoritas dana masih tersimpan di instrumen deposito dan tabungan di bank-bank persepsi dan gateway
Di Bank Mandiri, porsi dana repatriasi yang ditempatkan di instrumen tabungan dan deposito mencapai 53 persen.
Sisanya berada di instrumen keuangan lainnya. Hingga 31 Desember 2016, total dana repatriasi yang masuk di Bank Mandiri mencapai Rp 23 triliun.
’’Penghitungannya masih terus berjalan,’’ kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, Rabu kemarin (4/12).
Dia menyatakan, Bank Mandiri telah menyiapkan sejumlah instrumen penampung dana repatriasi dengan memanfaatkan jaringan grup.
Produk yang ditawarkan pun beragam. Mulai treasury, asset management, pasar modal, capital funds, asuransi, hingga instrumen non keuangan lainnya.
JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo