Dana Saksi Dianggap Persekongkolan Rampok Uang Negara

Dana Saksi Dianggap Persekongkolan Rampok Uang Negara
Dana Saksi Dianggap Persekongkolan Rampok Uang Negara

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pemilu 2014 dicurigai sebagai upaya persekongkolan untuk "merampok" uang negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak agar tidak menyetujui kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi parpol.

Desakan ini disampaikan oleh Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK). Koalisi terdiri dari sejumlah LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Presiden selaku pemegang otoritas pengelolaan keuangan negara berkewajiban menjaga dan mengawal akuntabilitas APBN agar tidak dihambur-hamburkan dan di korupsi," kata anggota KUAK, Ray Rangkuti dalam jumpa pers di Kedai Kopi Deli, Thamrin, Jakarta, Minggu (2/2).

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) ini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyikapi rencana penggunaan APBN 2014 untuk dana saksi parpol sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres). Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk menolak menjadi tumpangan penyaluran dana saksi parpol dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu dengan transparan dan akuntabel.

KUAK mengajak masyarakat untuk mengawasi ketat dan mengawal anggaran pemilu. Ray menuturkan, total anggaran pemilu yang akan disalurkan melalui Bawaslu sebesar Rp 658,03 miliar.

"KUAK sendiri mencatat ada 6 permasalahan mengenai dana saksi parpol ini, meliputi dana saksi parpol tidak jelas dasar hukumnya, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, parpol adalah peserta pemilu legislatif, melegalkan korupsi APBN, mendelegitimasi penyelenggara Pemilu, dan menjerumuskan Bawaslu dalam pelanggaran undang-undang," papar Ray. (dil/jpnn)


JAKARTA - Kebijakan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) pemilu 2014 dicurigai sebagai upaya persekongkolan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News