Dana Sekolah Gratis-BOS Kurang, Terpaksa, Pungut Uang Komite

Dana Sekolah Gratis-BOS Kurang, Terpaksa, Pungut Uang Komite
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Dikatakan, peruntukan dana PSG dan BOS tak jauh berbeda, sifatnya saling menutupi. Seperti untuk pengadaan ATK (alat tulis kantor), sarana prasarana sekolah, pembelian buku pelajaran, perawatan fasilitas sekolah, dan lainnya. Khusus gaji guru honor sekolah pakai dana PSG.

“Pada sekolah tertentu, iuran komite itu diadakan karena dalam upaya percepatan dan peningkatan kualitas sekolah. Dana PSG dan BOS tidak bisa cover seluruhnya,” sebut Widodo.

Peruntukan iuran komite ini, katanya, juga hampir sama. Tetapi bagi siswa miskin, sekolah itu tetap wajib menyediakan kuota 20 persen.

Menggratiskan semua biaya sekolah. Jika ada pungutan dipaksakan bagi siswa miskin, kepala sekolahnya akan disanksi sampai pencopotan.

Pada prakteknya, setiap SMA mendapat bantuan dana PSG Rp700 ribu per siswa per tahun dan SMK Rp1 juta-Rp1,5 juta per siswa per tahun. Untuk dana BOS SMA/SMK Rp1,4 juta per siswa per tahun.

“Tahun ini kami anggarkan dana PSG SMA/SMK Rp310 miliar, rinciannya sekolah negeri Rp185 miliar dan swasta Rp125 miliar,” ujarnya.

Di triwulan 1 2017, dana PSG itu sudah dicairkan. Total Rp45,249 miliar untuk 168.920 siswa. Khusus SMA/SMK swasta belum cair. Total Rp29,047 miliar untuk 131.847 siswa. Tapi pihaknya berjanji semuanya akan segera diurus.

“Khusus PSG SD/SMP tak lagi dianggarkan Provinsi mengacu UU No 23/2014. Tapi dikembalikan ke kabupaten/kota. Berdasarkan Perda No 3/2009, dana PSG SD-SMP juga tetap wajib dianggarkan kabupaten/kota,” bebernya.

Masalah pungutan di sekolah khususnya SMA/SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2017 makin banyak dikeluhkan wali murid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News