Pungutan Uang SMA Tidak Dilarang, Asal...

Pungutan Uang SMA Tidak Dilarang, Asal...
Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat dalam sebuah kegiatan di Monas, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi secara lugas menyatakan tidak melarang adanya pungutan di SMA negeri.

Asalkan, besaran biaya untuk sumbangan awal tahun dan SPP bisa dibicarakan berdasarkan musyawarah antara orang tua murid melalui Komite Sekolah.

’’Diperbolehkan, asal harus musyawarah dulu. Jadi jangan dipaksa, harus sukarela,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi.

Terkait dengan teknis penentuan biaya untuk sekolah, kata dia, awalnya pihak sekolah berkoordinasi dengan komite sekolah. Setelah itu, komite sekolah yang melakukan musyawarah dengan orang tua murid.

’’Misalnya ada pembangunan, ada rehab, ada operasional. Silakan dimusyawarahkan dengan pihak komite untuk disampaikan kepada para orang tua,” tambahnya.

Nantinya, jika komite sudah menyampaikan kepada orang tua siswa, maka orang tua bersama dengan komite menyepakati berapa besar bantuan siswa kepada sekolah.

’’Nanti orang tua silakan musyawarah, rundingkan. Dan yang tidak mampu jangan dipungut, jangan dipaksa,” tegas dia.

Ahmad menambahkan, diperbolehkannya sekolah mendapat uang sumbangan tersebut telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.(chi/jpnn)


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi secara lugas menyatakan tidak melarang adanya pungutan di SMA negeri.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News