Dana Transfer Daerah untuk Kapuas Hulu Rp 1,4 Triliun, termasuk Gaji PPPK 2023

Dana Transfer Daerah untuk Kapuas Hulu Rp 1,4 Triliun, termasuk Gaji PPPK 2023
Ilustrasi dana transfer daerah dari pemerintah pusat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Fransiskus Diaan menyebut daerahnya mendapat dana transfer daerah dari pusat sebesar Rp 1,4 triliun lebih pada 2023, termasuk gaji PPPK.

"Dana dari pusat itu sudah diatur dan ditekankan lebih besar peruntukannya pada bidang pendidikan," kata Fransiskus Diaan, saat Sidang Paripurna pembahasan APBD 2023, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11).

Dia pun menjelaskan adanya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023.

Surat itu mengamanatkan kewajiban seluruh pemda menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukannya atau spesific grant pada APBD tahun 2023.

Pada aturan tersebut, dana transfer dari pusat dititikberatkan peruntukannya lebih besar di bidang pendidikan dibandingkan pekerjaan umum dan kesehatan.

Fransiskus menjelaskan ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU) spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemda.

"Jika tidak dilaksanakan risikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023," ujar dia.

Dia menjelaskan rincian transfer dana pusat ke Pemkab Kapuas Hulu terdiri dari dana transfer umum sebesar Rp 999,4 miliar lebih yang terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp 75,2 miliar dan DAU Rp 924,2 miliar.

Dana transfer pusat ke Kapuas Hulu pada APBD 2023 lebih dari Rp 1,4 triliun. Sebagian untuk gaji PPPK 2023 hingga kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News