Dani Cs Mengaku Anggota Polisi, Korbannya Sudah Banyak
Jumat, 23 Juli 2021 – 00:36 WIB
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Deri dan Dani.
Keempat pelaku lainnya melarikan diri saat petugas hendak menangkap mereka di tempat persembunyiannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya. (antara/jpnn)
Mengaku sebagai anggota polisi, A Dani dan Cep Deri melakukan perampasan kendaraan milik warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak