Daniel Johan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Daniel Johan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Daniel Johan. FOTO: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Oleh karena itu, pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Penilaian tersebut disampaikan Wail Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Kamis (25/7) menjawab pertanyaan seputar pembahasan RUU Pertanahan yang dinilai banyak kalangan belum menyerap aspirasi dan masukan pihak-pihak terkait.

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah. Hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural. Padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

Menurut Daniel Johan, urgensi penundaan pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena, pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.

“Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daniel Johan mengatakan RUU Pertanahan adalah menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara. Jadi tidak harus disahkan sesegera mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.

Khusus menyangkut Pasal mengenai Bank Tanah, tambah Daniel Johan, perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberalisasi. Karena itu pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.

Kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News