Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang
Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:10 WIB

Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang
Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara masing-masing kepada Danny, Wahyu dan Ijuddin. Selain itu, mereka bertiga juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Danny juga harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,815 miliar. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sejak Selasa (25/8) siang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi