Dapat Apresiasi karena Libatkan Sipil dan Kampus Awasi Dana Desa

Dapat Apresiasi karena Libatkan Sipil dan Kampus Awasi Dana Desa
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos.com

Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan Dana Desa, selama tahun 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa, seperti: a) Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Dana Desa; b) Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter); c) Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa; d) Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu; e) Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).

Baru-baru ini Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil yang resmi di launching pada tanggal 14 Maret 2016. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk untuk mengajak keterlibatan dan partisipasi secara terbuka dari masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat dari Undang-Undang Desa. (jpnn)  


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News