Dapat Apresiasi karena Libatkan Sipil dan Kampus Awasi Dana Desa

Dapat Apresiasi karena Libatkan Sipil dan Kampus Awasi Dana Desa
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, sistem pengawasan dana desa yang melibatkan langsung masyarakat sipil dan universitas sangat positif. Tentu saja tujuannya adalah agar dana desa tidak melenceng.

Menurut Asep, selain pengawasan dari fungsional dan DPR, pengawasan langsung oleh masyarakat sipil dan pihak kampus cukup signifikan dalam mengawasi penyaluran dana desa. "Pengawasan (dana desa) dengan melibatkan masyarakat itu bagus. Agar masyarakat ikut mengontrol penyaluran anggaran negara hingga sampai kepada masyarakat," kata Asep.

Selain masyarakat Sipil, kata Asep, merekrut pihak universitas sebagai kaum intelektual juga menjadi salah satu solusi yang tepat untuk menjalin kerjasama pengawasan dan pendamping desa.

"Syukur-syukur bisa menggalang kalangan kampus. Bagus untuk mengorganisasikan diri melakukan pengawasan," kata Asep.

Menanggapi permintaan eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar secara otomatis diangkat menjadi pendamping desa, Asep mengatakan, hal itu selosi yang tidak tepat.

"Prinsip dasarnya harus bersinergi, sehingga harus ada seleksi dan transparansi, hal itu agar nyambung dengan program pemerintah maka harus diriview ulang," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. 

Memastikan hal itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015). Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News