Dapat Pembebasan Bea Masuk, Produk Otomotif dari Indonesia Siap Gempur Filipina

Dapat Pembebasan Bea Masuk, Produk Otomotif dari Indonesia Siap Gempur Filipina
Ilustrasi ekspor produk otomotif dari Indonesia. Foto: dok Suzuki

Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars (mobil penumpang).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat.

“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,” ujar Wisnu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni 2021 tercatat sebesar USD414,2 juta, meningkat 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 308,1 juta.

Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar USD1,2 miliar.

Plt Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menambahkan pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.

“Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor baik secara absolut, maupun relatif,” jelas Pradnyawati.

Produk otomotif Indonesia kini lebih leluasa masuk ke pasar Filipina dengan tidak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News