Dapat Pembebasan Pajak, Mitsubishi Xpander Turun Harga Sampai Rp 18 Jutaan

Dapat Pembebasan Pajak, Mitsubishi Xpander Turun Harga Sampai Rp 18 Jutaan
Xpander Cross. Foto: dok MMKSI

jpnn.com, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengumumkan harga terbaru Xpander series yang telah mendapatkan relaksasi PPnBM.

Pembaruan harga tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai insentif PPnBM nol persen yang diberlakukan pada periode Maret-Mei 2021.

Langkah itu dilakukan untuk menstimulus pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia.

Presiden Direktur PT MMKSI Naoya Nakamura mengatakan, sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk menstimulas pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif PPnBM.

"Kami akan memonitor efektivitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut terutama pada penerimaan dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini,” ungkap Nakamura dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).

Xpander dan Cross merupakan model kendaraan Mitsubishi yang menerima manfaat dari kebijakan relaksasi PPnBM.

Mobil tersebut dikatakan memiliki kriteria dalam program itu seperti memiiliki mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70 persen.

Nakamura pun berharap penjualan Xpander termasuk Xpander Cross dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, pertumbuhan industri otomotif dan perekonomian nasional. (ddy/jpnn)

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia mengumumkan harga terbaru Xpander series yang telah mendapatkan relaksasi PPnBM nol persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News