Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
jpnn.com, BONTANG - Dari hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bontang, Kaltim, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, dua di antaranya ialah ibu rumah tangga (IRT).
Uni Satreskoba Polres Bontang memulai penangkapan terhadap satu tersangka bernama Ana, yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Ana ditangkap pada Minggu (19/9) sekitar pukul 18.15 WITA. Barang bukti yang diamankan seperti sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel.
Dari tersangka Ana, polisi kemudian mengembangkannya dan meringkus dua tersangka lainnya.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, kedua tersangka baru itu yakni Ferti (38) yang juga seorang IRT, dan pria dewasa bernama Satir (44).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka ternyata adalah residivis kasus yang sama. Mereka belum lama menghirup udara bebas.
Sebelum ditangkap, Ana menerima uang transfer dari tersangka Satir. Senilai Rp 1,3 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Ana dan sebagian lagi dibantu dijualkan oleh Ferti.
Satir (44) memberi uang kepada dua orang ibu rumah tangga dan mereka kemudian berbuat terlarang
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba