Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
Rabu, 22 September 2021 – 08:45 WIB

Dua tersangka terakhir yang diamankan Polres Bontang. Foto: dok Bontangpost.id
“Ada juga yang mereka pakai sama-sama sebelum ditangkap polisi,” ungkap Kasat Reskoba.
Ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rakib Rais. (*/bontangpost.id)
Satir (44) memberi uang kepada dua orang ibu rumah tangga dan mereka kemudian berbuat terlarang
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu